Jual emas tanpa surat itu bisa, tapi siap siap kena potongan dan barangnya wajib lewat uji kadar dulu. Toko tidak bisa percaya cap 750 atau 916 di perhiasan, jadi harga dihitung dari hasil uji, lalu dipotong. Di banyak toko potongannya 5 sampai 25 persen. Kabar baiknya, potongan itu bisa ditekan kalau kamu tahu cara kerja toko dari balik etalase.
Kenapa emas tanpa surat dipotong harganya
Bagi toko yang membeli kembali, surat atau nota itu punya dua fungsi: menyebut kadar dan berat yang dulu disepakati, dan menunjukkan barang itu pernah dibeli secara wajar. Begitu suratnya hilang, dua fungsi itu hilang sekaligus. Toko harus mengganti keduanya dengan usaha sendiri, dan usaha itu ada biayanya.
Cap kadar tidak bisa dipercaya begitu saja
Cap 375, 700, atau 750 di bagian dalam cincin cuma stempel. Siapa pun yang punya alat bisa membuatnya, dan perhiasan yang pernah disambung atau disepuh ulang sering punya kadar yang berbeda dari capnya. Toko yang pernah kena emas sepuhan tidak akan mengulang kesalahan yang sama, jadi semua emas tanpa nota diuji ulang. Arti tiap kode kadar dibahas lengkap di kode emas 375, 420, 700, 750, 916.
Ada risiko barang curian
Toko emas termasuk pihak yang sering didatangi orang yang mau cepat mencairkan barang hasil kejahatan. Tanpa nota, toko tidak punya pegangan siapa pemilik sahnya. Kalau belakangan barang itu terbukti curian, toko bisa ikut dipanggil dan barangnya disita. Sebagian besar potongan itu sebenarnya ongkos toko menanggung risiko ini, dan sebagian toko memilih menolak sama sekali.
Harga mengikuti hasil uji
Setelah diuji, toko menghitung harga dari kadar yang benar benar terbaca dan berat bersih setelah berat batu dipotong. Kalau cap bilang 750 tapi hasil uji menunjukkan 700, harga yang dipakai adalah 700. Kalau kamu merasa harganya jauh dari perkiraan, penyebabnya sering kali kadar yang memang lebih rendah dari yang kamu kira, sementara potongannya sendiri masih wajar.

Berapa potongan dan harga yang kamu terima
Angkanya beda beda tiap toko, jadi yang bisa dipegang cuma kisarannya. Situs Pegadaian menyebut kisaran 10 sampai 25 persen dari harga normal, sementara beberapa toko emas yang menulis soal ini memasang angka 5 sampai 20 persen dari harga pasar. Di toko yang tidak kenal barangmu, potongan sekitar 10 persen masih termasuk wajar. Di toko asal yang notanya masih terlacak, harusnya lebih kecil dari itu.
Persen itu dihitung dari harga acuan beli kembali hari itu. Jangan disamakan dengan selisih harga jual dan harga beli kembali, karena selisih itu memang selalu ada di tiap toko, dengan surat sekalipun. Potongan tanpa surat ditambahkan lagi di atasnya.
Harga yang kamu terima itu harga acuan beli kembali untuk kadar hasil uji, dikali berat bersih, dikurangi potongan. Contoh hitungannya begini. Misal harga acuan beli kembali emas 750 di toko hari itu Rp1.000.000 per gram (angka contoh). Cincin kamu setelah dipotong berat batunya 3 gram dan hasil uji memang 750, maka nilai dasarnya Rp3.000.000. Dengan potongan 10 persen kamu terima Rp2.700.000, dengan potongan 25 persen tinggal Rp2.250.000. Selisih dua angka itu yang bikin memilih tempat jual jadi penting.
Jadi apakah jual emas tanpa surat pasti rugi? Tidak selalu. Kalau emas itu dibeli beberapa tahun lalu waktu harga masih jauh lebih rendah, kamu tetap untung meski kena potongan. Yang benar benar hilang cuma selisih antara harga dengan surat dan harga tanpa surat, dan selisih itu bisa dikecilkan.
Bisa dijual ke Pegadaian?
Pegadaian tidak menerima penjualan emas tanpa surat. Menurut situs resminya, mereka butuh bukti pembelian asli untuk memastikan keaslian, kadar, dan asal usul barang. Yang bisa dilakukan di sana cuma gadai, karena untuk gadai yang dinilai adalah hasil uji kadar dan beratnya. Jadi kalau tujuanmu menjual, tempatnya adalah toko emas.
Cara jual emas tanpa surat supaya potongan wajar
1. Bawa ke toko tempat kamu beli
Ini langkah paling berpengaruh. Toko yang menjual barang itu mengenali model, cap, dan kadar buatannya sendiri. Banyak toko masih menyimpan salinan nota lama, jadi transaksinya bisa dilacak dari nama atau tanggal. Kalau ketemu, sebagian toko memperlakukannya hampir seperti emas bersurat dan potongannya jauh lebih kecil.
Alasannya sederhana. Cincin buatan sendiri tinggal dipoles dan bisa dipajang lagi besok, jadi toko asal membelinya sebagai barang dagangan. Toko lain yang tidak kenal barangnya cuma bisa melebur, jadi mereka menghargainya seperti emas rongsok: kadar hasil uji dikali harga lebur. Kalau tokonya sudah tutup atau kamu pindah kota, baru cari toko lain yang punya alat uji.
2. Minta uji di depan mata
Toko yang serius menguji di depan pelanggan, entah dengan gosok dan cairan uji atau alat XRF yang langsung menampilkan angka kadarnya. Uji gosok mengikis sedikit permukaan, jadi wajar kalau berat turun sepersekian gram sesudahnya. Kalau toko mau mengikir atau memotong barang untuk uji dalam, kamu boleh menolak.
Minta hasilnya disebutkan: kadarnya berapa, beratnya berapa setelah berat batu dipotong, harga acuannya berapa, potongannya berapa. Empat angka itu yang menentukan uang yang kamu terima, dan toko yang bagus tidak keberatan menyebutkannya satu per satu. Alur lengkapnya ada di cara jual beli emas di toko.
3. Bandingkan dua atau tiga toko
Kalau kamu menjual di luar toko asal, jangan langsung lepas di toko pertama. Hasil uji gosok bisa selisih satu tingkat antar toko karena bergantung mata penguji, sedangkan XRF lebih konsisten. Kalau dua toko memberi kadar berbeda, cari toko ketiga yang punya XRF, dan di situ yang membedakan tinggal harga acuan dan potongannya. Cek dulu harga buyback hari itu supaya kamu punya patokan sebelum masuk toko, misalnya lewat halaman harga buyback emas.
4. Minta nota baru
Sekalipun kamu cuma menjual, minta nota atau kuitansi penjualan yang mencantumkan kadar hasil uji, berat, harga per gram, dan potongan. Itu bukti kamu menjual dengan harga yang jelas, dan berguna kalau nanti ada pertanyaan. Kalau kamu memutuskan tidak jadi menjual setelah tahu kadarnya, catat hasil uji dan beratnya untuk pegangan sendiri. Toko lain biasanya tetap menguji ulang, tapi kamu jadi punya patokan untuk membandingkan.
Untuk pemilik toko: cara menerima emas tanpa surat dengan aman
Dari sisi toko, emas tanpa surat adalah peluang sekaligus risiko. Barangnya sering bagus dan harganya bisa lebih murah dari beli ke supplier, tapi satu kali salah terima bisa berujung ke kantor polisi. Kuncinya adalah membuat tiap transaksi bisa dijelaskan ulang.

Uji dan timbang di depan pelanggan
Lakukan uji kadar di depan penjualnya, sebutkan hasilnya, lalu timbang di timbangan yang kelihatan angkanya. Sebutkan berat kotornya, lalu sebutkan berapa berat batu yang dipotong. Kalau batu memang harus dilepas, minta izin dulu dan lakukan setelah harga disepakati. Cara ini mencegah dua hal sekaligus: barang sepuhan lolos, dan penjual merasa ditipu lalu komplain belakangan.
Catat identitas dan foto barang di nota
Minta KTP, catat nama, nomor identitas, alamat, dan nomor telepon. Foto barangnya dan simpan bersama nota pembelian, lengkap dengan kadar hasil uji, berat, harga per gram, dan potongan. Kalau penjual keberatan menunjukkan identitas, itu sendiri sudah tanda untuk tidak melanjutkan. Isi nota yang lengkap ada di contoh nota toko emas.
Perhatikan tanda tanda barang bermasalah
Beberapa hal yang patut membuat kamu berhenti:
- Penjual tidak tahu kadar atau berat barangnya sendiri.
- Buru buru dan mau dihargai berapa saja.
- Membawa banyak model berbeda sekaligus.
- Ada bekas potongan paksa, misalnya kalung atau gelang yang digunting.
Lebih baik kehilangan satu pembelian daripada berurusan dengan tuduhan menadah.
Ingat kewajiban lapor ke PPATK
Toko emas termasuk pihak pelapor kelompok penyedia barang dan/atau jasa lain (pedagang perhiasan dan logam mulia) menurut UU Nomor 8 Tahun 2010. Menurut pedoman pelaporan di situs PPATK, transaksi senilai Rp500.000.000 ke atas wajib dilaporkan, baik dalam satu nota maupun akumulasi dari satu orang dalam satu hari kerja. Transaksi yang mencurigakan wajib dilaporkan berapa pun nilainya. Emas tanpa surat dalam jumlah besar dari orang yang tidak dikenal bisa masuk transaksi mencurigakan, dan itu wajib dilaporkan walau nilainya jauh di bawah Rp500.000.000. Rinciannya ada di kewajiban lapor PPATK untuk toko emas.
Ringkasnya
Emas tanpa surat tetap laku, harganya mengikuti kadar hasil uji dikurangi potongan yang lazimnya 5 sampai 25 persen tergantung toko. Potongan paling kecil biasanya di toko tempat kamu beli. Di mana pun menjual, minta uji di depan mata supaya semua angkanya jelas. Bagi toko, aman menerimanya asalkan diuji, ditimbang di depan penjual, identitasnya dicatat, dan barangnya difoto di nota.
Kalau kamu pemilik toko emas dan sering menerima emas tanpa surat, di Jemari Point nota pembelian menyimpan data penjual, kadar hasil uji, berat, dan potongannya, jadi tiap pembelian bisa ditelusuri kapan saja. Lihat halaman fitur atau tanya lewat WhatsApp.